Membeli sebuah rumah dengan sistem KPR merupakan tren masa kini karena dengan Anda mencicil setiap bulannya, Anda tetap mendapatkan rasa nyaman bertempat tinggal dengan nama hak penuh. Namun, saat di pertengahan cicilan Anda tertarik membeli rumah lagi dan ingin menjualnya, apakah bisa?

Tentu bisa, dinamakan dengan over kredit rumah, simak penjelasan dan alasan over kredit rumah lebih nyaman berikut ini:

Definisi over kredit rumah 

Over kredit rumah merupakan pemindahan atau peralihan kredit pemilik lama ke pemilik baru. Sebagai contoh, Bu Ani baru saja membeli rumah dengan sistem KPR seharga Rp. 200 juta. Masa cicilannya 15 tahun, ternyata Bu Ani telah menempati rumah tersebut selama 12 tahun tetapi kemudian ingin menjual kembali kepada Pak Sudi. Nah, Bu Ani masih ada tanggungan 3 tahun cicilan, maka over kredit akan dilanjutkan oleh Pak Sudi. Namun, sebelumnya Pak Sudi harus membayar sejumlah uang pengganti 12 tahun dengan jumlah kesepakatan mereka berdua. Dengan adanya over kredit rumah, Pak Sudi yang akan melunasi masa sisa cicilan 3 tahun ke depannya, tetapi untuk Bu Ani tidak perlu membayar kredit 3 tahun tersebut. 

Over kredit rumah memberikan jaminan keamanan secara penuh karena hak pemilik lama akan beralih ke nama hak pemilik yang baru. Untuk mengurus over kredit rumah, Anda bisa bantuan pihak bank, notaris dan atau bawah tangan. Untuk lebih amannya memang sebaiknya Anda menggunakan jasa berlegalitas seperti bank dan notaris. Untuk bawah tangan memang lebih cepat tetapi terkadang banyak kendala.

Alasan over kredit rumah lebih nyaman

  • Kondisi rumah telah jelas  

Jika Anda membeli rumah dengan over kredit, kondisi rumah baik dalam hingga luarnya tentu jelas sekali. Bagian apa saja yang perlu diperbaiki, kurang atau apapun merupakan wujud apa adanya. Sehingga mantap dan yakin untuk membeli, desain rumahnya bisa sesuai keinginan calon pembeli baru. 

  • Memiliki harga jual lebih ekonomis  

Sama halnya dengan barang lain, rumah baru memiliki harga jual tinggi sedangkan jika telah ditempati memiliki harga jual lebih rendah walaupun hanya beberapa persen saja. Nah, hal ini membuat pembeli baru bisa menata keuangannya dengan baik. 

  • Sertifikat kepemilikan lebih aman

Over kredit rumah menjaminkan sertifikatnya pada pihak bank resmi sehingga semua klien yang akan berurusan tidak macam-macam. Semua berlandaskan hukum, amanah dan aman. Selain itu, suku bunga juga lebih rendah. 

Over kredit rumah memang banyak terjadi di kalangan kita, alasan mereka menjual rumah mungkin karena butuh dana, pindahan kerja, atau ingin membeli rumah yang lebih nyaman. Cara over kredit rumah bisa Anda konsultasikan langsung dengan pihak instansi terkait penjualan KPR.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *